Polemik Pilkades Insit Makin Panas, Muncul Pengakuan Mengejutkan
DPS Seharusnya Diumumkan agar Warga Bisa Memeriksa
Aminullah juga menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan daftar pemilih sebenarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memeriksa dan mengoreksi data sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Setelah proses coklit, data disusun menjadi DPS dan diumumkan di tempat umum selama tiga hari.
Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat dapat memastikan apakah dirinya maupun anggota keluarga telah tercantum dalam daftar pemilih.
Warga juga dapat menyampaikan informasi apabila ditemukan nama penduduk yang sudah meninggal dunia, berpindah alamat, terdaftar di tempat lain, atau belum masuk dalam daftar.
“DPS itu ditempel selama tiga hari supaya masyarakat bisa melihat. Kalau ada yang sudah pindah, meninggal dunia, terdaftar di tempat lain, atau belum terdaftar, seharusnya bisa diketahui dan diperbaiki pada tahapan itu,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan dan perbaikan, barulah daftar pemilih ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya proses verifikasi berlapis untuk mencegah munculnya persoalan administrasi ketika pemungutan suara berlangsung.
Warga Lain Juga Keluhkan Pendataan Pemilih
Dugaan kejanggalan pendataan Pilkades Insit ternyata tidak hanya berkaitan dengan Ade Putra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga juga mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk proses coklit menjelang pemungutan suara.
Keluhan lainnya menyangkut warga yang disebut sudah berpindah domisili tetapi masih memperoleh surat undangan memilih.
Sebaliknya, terdapat pula warga yang mengaku memenuhi persyaratan sebagai pemilih, tetapi tidak menerima undangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian proses pemutakhiran data pemilih sebelum penetapan DPT.
Meski demikian, berbagai keterangan warga tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkades.
Calon Kades Layangkan Keberatan, Minta PSU
Sebelumnya, calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E., telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026.
Keberatan itu disampaikan setelah pemungutan suara pada Kamis (8/10/2026) dinilai menyisakan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri.
Salah satu yang dipersoalkan ialah dugaan warga berstatus kependudukan di luar Desa Insit, tetapi masih tercantum dalam DPT dan menggunakan hak pilih.
Fadli juga menyoroti adanya warga berusia 17 tahun yang telah menerima undangan memilih, tetapi disebut tidak diperbolehkan mencoblos karena belum memiliki KTP.
Selain itu, terdapat keluhan mengenai warga yang masuk DPT tetapi tidak menerima undangan, sementara warga yang diduga telah berpindah domisili justru masih memperoleh undangan memilih.
Fadli meminta panitia tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kesalahan administrasi biasa tanpa melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak bermaksud menghalangi hak politik siapa pun. Yang kami minta sederhana, data pemilih harus diverifikasi sesuai data kependudukan dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang memenuhi syarat, silakan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih Desa Insit, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Fadli, Sabtu (10/10/2026).
Melalui surat keberatannya, Fadli mengajukan sejumlah permintaan, mulai dari pemeriksaan DPT, verifikasi status kependudukan, penelusuran distribusi undangan, hingga klarifikasi terhadap petugas terkait.
Dia juga meminta kesempatan menghadirkan saksi dan bukti pendukung serta mengamankan seluruh dokumen pemilihan, termasuk DPT, surat undangan, berita acara, dan hasil penghitungan suara.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan pemilihan, Fadli meminta panitia mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan PSU.
“Kami meminta aturan diterapkan sama kepada semua orang. Jangan sampai warga yang memenuhi syarat justru menghadapi persoalan administrasi, sementara nama yang diduga bukan pemilih Desa Insit justru tercantum dalam DPT,” tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









