Risau soal LGBT di Meranti, DPRD Gelar Rapat Bersama Sejumlah OPD
MERANTI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membahas persoalan LGBT bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rapat yang digelar di ruang Sekretariat DPRD, Senin (12/10/2026), itu menyoroti sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan, mulai dari pembinaan remaja, pengawasan di sekolah, hingga evaluasi regulasi daerah.
Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, H. Rokhaizal, mengatakan hingga kini belum ada laporan khusus terkait persoalan LGBT yang diterima instansinya. Laporan yang masuk selama ini lebih banyak berkaitan dengan pornografi dan persoalan seksual.
Dinas Sosial menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengedepankan pendekatan persuasif terhadap remaja yang berkumpul di luar rumah. Mereka dapat diimbau kembali ke rumah apabila situasinya dinilai memerlukan.
Dari sektor pendidikan, Irwanto mengatakan persoalan perilaku dan pergaulan remaja perlu mendapat perhatian sejak dini. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, persoalan tersebut mulai terlihat pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Sementara itu, pada jenjang sekolah dasar (SD), persoalan serupa belum terlihat secara signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengusulkan penguatan pembinaan dan pengawasan di sekolah. Salah satunya melalui pembentukan tim penanganan di bawah koordinasi kepala sekolah. Tim tersebut diharapkan dapat membantu pelaksanaan edukasi, pendampingan, serta penanganan siswa yang membutuhkan perhatian khusus.
Kepala Satpol PP, Boby Arfiyanda, menyatakan siap menindaklanjuti temuan di lapangan apabila dipastikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum. Penanganan tetap mengacu pada aturan dan kewenangan yang dimiliki.
Dari sisi regulasi, perwakilan Bagian Hukum, Bona, menjelaskan bahwa persoalan ketertiban umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan ketentuan sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp2 juta.
Meski demikian, penerapan sanksi tetap harus mengacu pada pasal yang relevan dan prosedur hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Noli Sugiharto menyoroti peran keluarga dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Menurut dia, lingkungan keluarga dan proses tumbuh kembang anak perlu menjadi perhatian dalam upaya pembinaan generasi muda.
Persoalan pendampingan psikologis juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Perwakilan sektor kesehatan, Ade Suhartian, mengatakan saat ini belum tersedia tenaga psikolog khusus untuk pendampingan dalam konteks persoalan yang dibahas. Penyediaan dukungan psikologis itu diharapkan dapat diupayakan ke depan.
Dinas Sosial juga mengakui keterbatasan tenaga psikolog. Karena itu, penguatan kapasitas tenaga pendidik dinilai penting agar pembinaan siswa tidak hanya bertumpu pada guru bimbingan dan konseling (BK), tetapi juga melibatkan tenaga pendidik lainnya sesuai kebutuhan siswa.
Dinas Pendidikan turut menyampaikan bahwa sosialisasi kepada orang tua atau wali murid telah dilakukan. Keterlibatan keluarga dinilai penting karena sebagian besar aktivitas remaja yang menjadi perhatian dalam rapat disebut berlangsung di luar lingkungan sekolah.
Anggota DPRD Cun Cun mengapresiasi masukan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP. Ia menilai pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama, tidak hanya melalui pembinaan di sekolah, tetapi juga dengan melibatkan aparat terkait dalam patroli dan pembinaan remaja.
Menurut dia, tokoh agama, masyarakat, dan keluarga juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda. Pendekatan yang dilakukan perlu mengutamakan edukasi, komunikasi, dan pendampingan yang tepat.
Anggota DPRD M. Tofikurrohman meminta persoalan tersebut ditangani secara cepat dan responsif. Ia juga mendorong agar hasil pembahasan dan berbagai masukan dalam rapat disampaikan kepada pimpinan daerah sehingga tindak lanjut dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Sementara itu, anggota DPRD Nina Surya Fitri menyoroti perlunya evaluasi terhadap regulasi daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ia menilai aturan yang ada perlu dikaji kembali agar aspek pembinaan dan perlindungan terhadap pelajar mendapat perhatian memadai.
Menurut Nina, pengaturan mengenai pembinaan pelajar perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mencegah persoalan sosial di kalangan generasi muda.
DPRD Kepulauan Meranti mendorong agar penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan penegakan aturan. Upaya pencegahan melalui pembinaan dan koordinasi lintas sektor juga dinilai penting.
Pemerintah daerah, sekolah, keluarga, aparat terkait, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi memperkuat pembinaan generasi muda. Penanganan perlu dilakukan secara terarah, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan tumbuh kembang anak dan remaja. **
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









