Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

FKKD Meranti Pasang Langkah Antisipasi, Dana Desa Tak Boleh Asal Dikelola

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).

MERANTI – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil langkah untuk memperkuat pemahaman hukum aparatur desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang memiliki aturan dan mekanisme pertanggungjawaban ketat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang dilaksanakan FKKD bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti sebagai mitra kolaborasi.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026), melibatkan puluhan kepala desa dan perangkat yang menangani keuangan.

Ketua Umum FKKD Kepulauan Meranti, M. Allatif, S.Sos., menekankan bahwa pemahaman regulasi menjadi kebutuhan penting bagi kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.

Menurutnya, kepala desa tidak hanya dituntut mampu melaksanakan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.

Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai dapat membantu aparatur desa menjalankan tugas secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

FKKD berharap kegiatan penerangan hukum menjadi sarana memperkuat komunikasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai persoalan yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, Sekretaris Umum FKKD Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan diikuti 60 peserta yang mewakili 30 desa.

“Peserta terdiri atas kepala desa dan kaur keuangan dari Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, serta Pulau Merbau. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi, administrasi dan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” jelas Waluyo, yang juga menjabat Kepala Desa Alah Air Timur.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menyambut pentingnya komunikasi antara aparatur desa dan Kejaksaan.

Dia mengingatkan bahwa pembangunan daerah sangat bergantung pada keberhasilan pembangunan di tingkat desa.

Karena itu, pengelolaan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dasar, memperbaiki infrastruktur, memberdayakan masyarakat dan menggerakkan perekonomian lokal.

“Silakan datang ke Kejaksaan apabila ada hal yang belum dipahami. Kami membuka ruang konsultasi agar kepala desa memiliki pemahaman yang benar sebelum menjalankan kebijakan,” ujar Ricky.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, S.H., turut menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Dia mengingatkan aparatur desa agar tidak mengabaikan prosedur hanya demi mempercepat pelaksanaan kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, FKKD menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., sebagai pemateri mengenai aspek hukum pengelolaan Dana Desa.

Sementara penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim, S.Pd., menyampaikan materi mengenai peran pers dalam mendukung pembangunan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Turut hadir, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin, M.Si., didampingi Sekretarisnya, Fajarullah, S.Farm dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, S.I.P.

Kemudian, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., Camat Tebing Tinggi, Juwita Ratna Sari, S.Farm., Apt., Camat Tebing Tinggi Barat, Rinaldi, S.H., M.Si., dan Camat Pulau Merbau, Hermansyah, S.H, serta Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra.

Hadir pula Bendahara Umum FKKD Kepulauan Meranti, Lisya Kumala, S.KM., M.IP., serta ketua FKKD dari sejumlah kecamatan.

Melalui kolaborasi tersebut, FKKD berharap kepala desa semakin memahami batas kewenangan, kewajiban administrasi dan pentingnya keterbukaan dalam menjalankan program pembangunan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari