Sekda Meranti Sentil Kades, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Cari Bantuan
MERANTI – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, S.H., mengingatkan kepala desa agar tidak mengabaikan persoalan administrasi dan aturan hukum dalam mengelola Dana Desa.
Dia menegaskan, pencegahan harus menjadi perhatian utama karena kesalahan dalam menjalankan kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang sebenarnya dapat dihindari.
Peringatan tersebut disampaikan Sudandri saat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang dilaksanakan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).
Kegiatan di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu menjadi wadah bagi aparatur desa untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai anggaran negara berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, kepala desa dan perangkatnya diminta tidak menganggap remeh tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Sudandri juga menekankan pentingnya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan apabila terdapat aturan yang belum dipahami.
“Jangan menunggu persoalan muncul baru mencari solusi. Lebih baik memastikan semuanya sesuai ketentuan sejak awal daripada menghadapi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain mengingatkan kepala desa, Sudandri meminta camat memperkuat pembinaan terhadap pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sekaligus menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
Dia turut mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kejaksaan.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., memastikan jajarannya siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Ricky, komunikasi sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan anggaran.
Kegiatan yang mengangkat tema Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa tersebut diikuti 60 peserta dari 30 desa di tiga kecamatan, yakni Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau.
Turut hadir, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin, M.Si., didampingi Sekretarisnya, Fajarullah, S.Farm dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, S.I.P.
Kemudian, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., Camat Tebing Tinggi, Juwita Ratna Sari, S.Farm., Apt., Camat Tebing Tinggi Barat, Rinaldi, S.H., M.Si., dan Camat Pulau Merbau, Hermansyah, S.H, serta Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra.
Ketua Umum FKKD Kepulauan Meranti, M. Allatif, S.Sos., hadir bersama Sekretaris Umum Waluyo, S.Pd., Bendahara Umum Lisya Kumala, S.KM., M.IP., serta para ketua FKKD kecamatan.
Waluyo, yang juga menjabat Kepala Desa Alah Air Timur, menjelaskan bahwa peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan.
Materi hukum diberikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., sedangkan penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim, S.Pd., membahas peran media dalam mendukung keterbukaan informasi dan pembangunan daerah.***
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









