Cegah Masalah Hukum, FKKD Meranti Gandeng Kejaksaan dan PWI
MERANTI – Pengelolaan Dana Desa tak boleh dilakukan asal-asalan. Kesalahan memahami aturan, lemahnya administrasi hingga pengambilan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas bisa menjadi pintu masuk persoalan bagi aparatur pemerintah desa.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum), Senin (12/10/2026).
Kegiatan bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti dengan melibatkan 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran desa tidak cukup hanya mengejar realisasi kegiatan dan penyerapan anggaran.
Menurutnya, keberhasilan penggunaan Dana Desa harus diukur dari manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ricky.
Dia menegaskan, aparatur desa tidak perlu ragu meminta penjelasan kepada Kejaksaan apabila menghadapi keraguan mengenai aturan maupun kebijakan yang akan dilaksanakan.
Kejari Meranti, kata Ricky, membuka ruang konsultasi melalui bidang intelijen maupun bidang lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, S.H., meminta kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan pemerintah.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sejak penyusunan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” katanya.
Ketua Umum FKKD Kepulauan Meranti, M. Allatif, S.Sos., turut menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Penguatan pemahaman hukum diharapkan membantu kepala desa menjalankan program pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Umum FKKD, Waluyo, S.Pd., yang juga Kepala Desa Alah Air Timur, menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan dan jumlah peserta.
Turut hadir, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin, M.Si., didampingi Sekretarisnya, Fajarullah, S.Farm dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, S.I.P.
Kemudian, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., Camat Tebing Tinggi, Juwita Ratna Sari, S.Farm., Apt., Camat Tebing Tinggi Barat, Rinaldi, S.H., M.Si., dan Camat Pulau Merbau, Hermansyah, S.H, serta Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra.
Turut hadir Bendahara Umum FKKD Kepulauan Meranti, Lisya Kumala, S.KM., M.IP., serta para ketua FKKD kecamatan.
Adapun materi disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., dan penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim, S.Pd.
Kolaborasi FKKD, Kejari dan PWI tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa agar penggunaan anggaran lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









