Anggaran Terserap Belum Tentu Berhasil, Ini Penegasan Kejari Meranti
MERANTI – Keberhasilan pembangunan desa bukan sekadar soal anggaran terserap atau laporan keuangan selesai dibuat. Hasil pembangunan harus terlihat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang dilaksanakan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti.
Kegiatan yang digelar Senin (12/10/2026) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu tidak hanya membahas aturan penggunaan Dana Desa, tetapi juga pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., menegaskan bahwa anggaran desa harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.
Dia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat harus menjadi perhatian dalam penggunaan anggaran desa.
Selain itu, pemerintah desa diminta tidak ragu membangun komunikasi dengan Kejaksaan apabila menghadapi keraguan terkait ketentuan hukum.
Sementara itu, penasihat PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir Salim, S.Pd., menyoroti pentingnya peran media massa dalam mengawal pembangunan.
Pria yang akrab disapa Atan Syam itu menjelaskan bahwa pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi mengenai kegiatan pemerintah, tetapi juga mengangkat berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, informasi yang dipublikasikan harus bersumber dari fakta dan melewati proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Keterbukaan pemerintah desa kepada media dan masyarakat juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pembangunan.
“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Pemberitaan tidak hanya berisi kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu mengangkat persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Atan Syam.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, S.H., menekankan pentingnya pertanggungjawaban terhadap setiap penggunaan Dana Desa.
Menurutnya, transparansi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan administrasi dan aturan hukum.
Dia juga meminta camat meningkatkan pembinaan, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Ketua Umum FKKD Kepulauan Meranti, M. Allatif, S.Sos., turut menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk membantu aparatur desa memahami aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan dan PWI, FKKD berupaya mendorong peningkatan kompetensi aparatur desa, terutama dalam pengelolaan administrasi dan keuangan.
Sekretaris Umum FKKD, Waluyo, S.Pd., yang juga Kepala Desa Alah Air Timur, menyebutkan kegiatan diikuti 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau.
Peserta merupakan kepala desa dan kepala urusan keuangan yang sehari-hari berhubungan langsung dengan pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Turut hadir, Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Drs. Asrorudin, M.Si., didampingi Sekretarisnya, Fajarullah, S.Farm dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ardath, S.I.P.
Kemudian, Kabag Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, S.H., M.H., Camat Tebing Tinggi, Juwita Ratna Sari, S.Farm., Apt., Camat Tebing Tinggi Barat, Rinaldi, S.H., M.Si., dan Camat Pulau Merbau, Hermansyah, S.H, serta Ketua PWI Kepulauan Meranti, Wira Saputra.
Hadir juga, Bendahara Umum FKKD Kepulauan Meranti, Lisya Kumala, S.KM., M.IP., bersama para ketua FKKD kecamatan.
Kegiatan juga menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., yang memberikan materi mengenai peran Kejaksaan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kolaborasi ketiga lembaga tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum kepala desa, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









