Ada Apa dengan Pilkades Insit? Fadli Bongkar Sejumlah Persoalan ke Bupati
MERANTI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin bergulir. Calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E., tak puas dengan jawaban panitia dan memilih membawa persoalan tersebut langsung ke Bupati Kepulauan Meranti.
Melalui pengaduan lanjutan yang dilayangkan Minggu (11/10/2026), Fadli mendesak pemerintah daerah turun tangan mengusut sejumlah dugaan kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkades Insit pada 8 Oktober lalu.
Fadli menilai jawaban panitia belum cukup untuk menjawab persoalan yang dipermasalahkannya. Dia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengulang penjelasan yang telah diberikan penyelenggara.
“Persoalan ini harus diperiksa sampai tuntas. Kami tidak ingin pengaduan hanya dijawab berdasarkan keterangan panitia tanpa memeriksa dokumen dan fakta di lapangan. Harus ada kepastian apakah seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan,” kata Fadli kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari surat keberatan yang disampaikannya kepada Panitia Pilkades Insit pada 9 Oktober 2026.
Panitia sebelumnya telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor 20/PAN-PILKADES/INSIT/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Namun, Fadli menilai masih ada persoalan yang belum terjawab secara jelas.
**Sedikitnya empat persoalan menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.**
Salah satunya menyangkut penggunaan hak pilih Ade Putra alias Empang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02.
Berdasarkan penjelasan panitia yang dikutip dalam pengaduannya, Ade Putra diperbolehkan mencoblos karena namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa undangan M-8, meskipun tidak menunjukkan KTP.
Persoalannya, yang bersangkutan disebut berdomisili di Desa Mekong. Fadli mempertanyakan dasar pemberian hak pilih tersebut dan meminta status kependudukannya diperiksa.
Masalah lain berkaitan dengan seorang warga berusia 17 tahun yang diduga tidak dapat menggunakan hak pilih karena persoalan identitas kependudukan.
Namun, dalam jawabannya, panitia menyebut warga tersebut tidak memilih karena sedang bersekolah, berdasarkan informasi melalui WhatsApp.
Fadli menilai perbedaan keterangan itu harus ditelusuri langsung kepada warga bersangkutan maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Persoalan berikutnya menyangkut undangan pemilih atas nama Muhammad Tarmizi yang disebut tidak diserahkan akibat perbedaan penulisan nama dan keraguan petugas mengenai identitas penerima.
Selain itu, Fadli mempertanyakan pencantuman nama Jismanata dalam DPT, sementara yang bersangkutan diketahui berada di luar daerah dan tidak menggunakan hak pilih.
Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan data kependudukan, daftar pemilih, undangan, catatan kehadiran, serta berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Fadli juga meminta pemerintah kabupaten memanggil pihak terkait, termasuk petugas KPPS TPS 01 dan TPS 02, guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang.
Dia menegaskan, pengaduan itu bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kecurangan, melainkan meminta pemerintah memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pilkades.
**Bupati Diminta Turun Tangan**
Dalam pengaduannya, Fadli turut meminta Bupati Kepulauan Meranti menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan objektif.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya mengatur kewenangan bupati atau wali kota dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa.
Sementara itu, ketentuan mengenai panitia pemilihan tingkat kabupaten juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Fadli berharap pemerintah daerah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga menelusuri setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan bukti yang tersedia.
Dia meminta hasil pemeriksaan dituangkan secara tertulis, lengkap dengan pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan.
Bahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti memengaruhi keabsahan proses maupun hasil pemilihan, Fadli meminta pemerintah mempertimbangkan tindakan korektif sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemungutan suara ulang apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kini, pengaduan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian penyelesaian sengketa Pilkades Insit.
Meski demikian, empat persoalan yang disampaikan Fadli masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Fadli berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian agar polemik Pilkades Insit tidak terus berkepanjangan dan menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









