Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polemik Pilkades Insit Makin Panas, Muncul Pengakuan Mengejutkan

Ilustrasi pencoblosan Pilkades.

MERANTI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memasuki babak baru. Belum tuntas persoalan dugaan kejanggalan daftar pemilih, kini muncul pengakuan seorang warga yang merasa ditekan hingga diancam pidana saat menjalani klarifikasi di kantor desa.

Warga tersebut adalah Ade Putra alias Empang. Dia mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyebut dirinya bersalah dan menjadi penyebab kegaduhan terkait pelaksanaan Pilkades Insit pada Kamis (8/10/2026).

Pengakuan itu menambah panjang daftar persoalan Pilkades Insit yang sebelumnya telah diprotes salah satu calon kepala desa hingga berujung permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026) sore, Ade mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil ke Kantor Desa Insit untuk memberikan klarifikasi terkait namanya yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), meskipun status kependudukannya sudah berpindah ke Desa Mekong.

Pertemuan tersebut dihadiri panitia penyelenggara Pilkades, termasuk ketua panitia, unsur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, serta pihak kepolisian.

Namun, alih-alih mendapat penjelasan mengenai alasan namanya masih tercantum sebagai pemilih, Ade mengaku justru merasa disudutkan.

“Saya datang untuk memberikan penjelasan, tetapi malah merasa dipojokkan. Seolah-olah semua kesalahan dibebankan kepada saya. Bahkan, saya diminta mengakui sesuatu yang menurut saya tidak pernah terjadi,” ungkap Ade.

Menurutnya, proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Selama pertemuan tersebut, Ade mengaku diminta mengikuti keterangan yang telah disiapkan dan menandatangani surat pernyataan agar persoalan tidak berlarut-larut.

Bahkan, dia mengaku mendapat peringatan mengenai kemungkinan diproses secara pidana apabila tidak segera menyelesaikan klarifikasi. Dia menyebut batas waktu yang disampaikan kepadanya hingga pukul 18.00 WIB.

“Saya diberitahu kalau tidak mau masalah ini panjang, ikuti saja dan tandatangani surat pernyataan yang dibuat. Sebenarnya saya keberatan, tetapi karena merasa tertekan, akhirnya saya tanda tangani,” katanya.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari