Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polemik Pilkades Insit Makin Panas, Muncul Pengakuan Mengejutkan

Ilustrasi pencoblosan Pilkades.

Petugas menyebut ibu Ade memberikan fotokopi KK yang masih mencantumkan nama anaknya.

Namun, persoalan muncul karena dokumen tersebut ternyata merupakan KK lama yang diterbitkan pada 2007.

“Panitia menyampaikan petugas sudah datang ke rumah orang tuanya dan diberikan fotokopi KK. Di dalamnya memang masih ada nama Ade. Tetapi berdasarkan penjelasan Ade, itu KK tahun 2007, sedangkan KK tahun 2025 menunjukkan dia sudah pindah,” ungkap Aminullah.

Dia menduga terdapat dua dokumen kependudukan yang masih disimpan keluarga, sehingga dokumen lama digunakan ketika petugas melakukan pendataan.

“Bisa saja orang tuanya masih menyimpan dua KK, yang lama dan yang baru. Namanya juga orang tua. Namun, yang paling penting sebenarnya bagaimana petugas melakukan coklit untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai kondisi terbaru,” katanya.

Meski demikian, Aminullah belum memastikan apakah ketidaksesuaian data tersebut disebabkan kelalaian petugas, penggunaan dokumen lama, atau persoalan lain dalam tahapan pendataan.

Hanya Bawa Surat Undangan, Tetap Bisa Mencoblos

Persoalan lain terungkap dari proses penggunaan hak suara Ade pada hari pemungutan suara.

Aminullah menjelaskan, pemilih semestinya membawa dokumen identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK, untuk memastikan kesesuaian data dengan daftar pemilih.

Namun, berdasarkan keterangan dalam forum klarifikasi, Ade datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya membawa surat undangan memilih.

Ketika diminta menunjukkan KTP, Ade mengaku dokumen tersebut tertinggal.

“Yang kami ketahui bersama di forum, Ade tidak membawa KTP maupun KK. Dia hanya membawa surat undangan. Ketika ditanya KTP, katanya tertinggal. Karena ada iktikad baik dari KPPS, akhirnya diberikan kesempatan menggunakan hak pilih,” terang Aminullah.

Meski demikian, dia menyayangkan Ade tetap menggunakan hak suara karena yang bersangkutan mengetahui status kependudukannya sudah berpindah.

Di sisi lain, Aminullah menekankan pentingnya ketelitian petugas dalam memverifikasi identitas pemilih sebelum memberikan kesempatan mencoblos.

Menurutnya, proses coklit menjadi tahapan penting agar warga yang sudah berpindah domisili tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih desa asal.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari