Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Menunggu Putusan, Akankah Sengketa Pilkades Insit Berakhir?

Foto ilustrasi

MERANTI – Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, segera memasuki babak penentuan. Pemerintah kabupaten telah merampungkan rapat dan verifikasi terhadap keberatan salah seorang calon kepala desa. Hasilnya tinggal menunggu keputusan resmi.

Tim pemilihan tingkat kabupaten kini tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut. Keputusan itu ditargetkan terbit dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sudandri Jauzah, S.H., mengatakan proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Alhamdulillah, kita sudah melakukan rapat, melakukan verifikasi dan segala macam. Sehingga dalam waktu dekat ini produk kita dalam bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh tingkat kabupaten bisa diterima oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (22/10/2026) sore.

Menurut Sudandri, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap keberatan dalam pelaksanaan Pilkades ditangani secara administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan, pengajuan keberatan merupakan hak setiap calon. Regulasi juga memberikan ruang penyelesaian secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Pengaduan itu hal yang memang biasa, karena itu hak. Dalam peraturan atau regulasi kita juga diatur apabila ada keberatan, boleh melakukan upaya administrasi seperti itu,” jelasnya.

Sudandri menyebutkan, tim kabupaten telah membahas hasil verifikasi sebelum mengambil keputusan. Pemerintah daerah memiliki batas waktu penyelesaian selama 30 hari sesuai regulasi yang menjadi acuan.

“Tadi pagi kami rapat tim pemilihan tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Pemkab Meranti berharap keputusan yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian terhadap penyelesaian keberatan sekaligus memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, sengketa Pilkades Insit mencuat setelah calon kepala desa nomor urut 3, Fadli, S.E., melayangkan keberatan resmi melalui surat tertanggal 9 Oktober 2026.

Fadli mempersoalkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan, terutama menyangkut keakuratan data pemilih dan pelaksanaan pencocokan serta penelitian (coklit).

Keberatan tersebut mencakup dugaan keterlibatan pemilih yang berdomisili di luar desa, warga berusia 17 tahun yang tidak diperbolehkan memilih meski telah menerima undangan, hingga pemilih terdaftar yang tidak memperoleh undangan.

Dia juga meminta pemeriksaan terhadap warga yang telah pindah domisili tetapi masih tercatat sebagai pemilih.

Tak hanya meminta verifikasi menyeluruh, Fadli mendesak panitia memeriksa keterangan pihak terkait serta mengamankan dokumen pemilihan. Bahkan, dia meminta agar pemungutan suara ulang (PSU) dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan pemilihan.

Berdasarkan rekapitulasi dari tiga tempat pemungutan suara (TPS), sebanyak 931 dari 1.496 pemilih terdaftar menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, terdapat 892 suara sah dan 39 suara tidak sah.

Calon nomor urut 2 unggul dengan 404 suara, disusul Fadli sebanyak 330 suara dan calon nomor urut 1 memperoleh 158 suara. Selisih antara dua peraih suara terbanyak mencapai 74 suara.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul perbedaan keterangan terkait proses klarifikasi terhadap salah seorang warga, Ade Putra.

Ade mengaku mendapat tekanan hingga menandatangani surat pernyataan yang disebutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai kunjungan petugas ke rumah orang tuanya.

Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang memerlukan kejelasan.

Dengan rampungnya rapat dan verifikasi di tingkat kabupaten, keputusan Pemkab Meranti kini dinantikan untuk menentukan tindak lanjut sengketa Pilkades Insit. Namun, hasil akhir pemeriksaan, termasuk apakah keberatan Fadli diterima atau ditolak, belum diumumkan secara resmi.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari