Ekonomi

Solar Subsidi Diduga Diselewengkan di Kampar, Polisi Amankan Pria dan Belasan Jerigen

Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Kampar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (21/10/2026).

KAMPAR – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terbongkar di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria berinisial JA (46) diamankan polisi setelah tempat penyimpanan solar yang diduga ilegal di Kecamatan Tapung terendus berkat laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari lokasi, polisi menyita belasan jerigen berisi solar subsidi, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Informasi itu diterima sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan solar subsidi. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Yoga.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menginstruksikan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama sejumlah personel Satreskrim untuk memeriksa lokasi yang dicurigai.

Sekitar dua jam kemudian, petugas tiba di tempat kejadian dan menemukan JA, seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan 14 jerigen berisi solar dengan volume bervariasi, tiga selang pemindah minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM.

Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

JA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Yoga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Polisi kini masih mendalami asal-usul solar, mekanisme pengumpulan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.

Penyidik juga menelusuri apakah aktivitas JA dilakukan secara mandiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, JA diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan tentang Cipta Kerja.

Yoga turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun penimbunan BBM bersubsidi.

“Peran masyarakat sangat penting untuk mengungkap praktik seperti ini. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari