Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polres Meranti Sikat Kurir dan Mata-Mata Jaringan Internasional, 9 Kg Sabu Disita

Penunjukan barang bukti dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026) sore.

MERANTI – Sepak terjang dua warga Kepulauan Meranti yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional akhirnya terhenti. Keduanya dibekuk polisi setelah pengiriman 9 kilogram sabu menuju Pekanbaru berhasil digagalkan.

Dua tersangka tersebut masing-masing Z (35) dan F (42), warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan, pengungkapan dilakukan Satresnarkoba pada Selasa (6/10/2026) setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu melalui jalur laut.

Z yang berperan sebagai kurir ditangkap sekitar pukul 06.02 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari sepeda motor Yamaha NMAX yang dikendarainya, polisi menemukan sembilan bungkus sabu bermerek QING SHAN dalam tas berwarna biru.

Barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 9,3 kilogram dan diduga berasal dari Malaysia sebelum dibawa menuju Pekanbaru.

“Pengiriman sabu dalam jumlah besar ini berhasil kami hentikan sebelum mencapai daerah tujuan. Dua orang telah diamankan, sedangkan pihak lain yang diduga mengendalikan jaringan masih dalam pengejaran,” ujar Gede Adi dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026) sore.

Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., serta unsur Pengadilan Negeri Bengkalis, TNI, Bea Cukai, Laboratorium Forensik Polda Riau, Lapas, dan LAMR Kepulauan Meranti.

Dijelaskan Gede Adi, pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada F yang diduga bertugas sebagai mata-mata untuk memantau pergerakan aparat.

Polisi menangkap F di Desa Permai sekitar pukul 10.15 WIB atau beberapa jam setelah Z diamankan.

“Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah lima kali terlibat pengiriman narkotika sejak Juli hingga Oktober 2026,” ungkapnya.

Untuk menjalankan pekerjaan ilegal tersebut, mereka disebut menerima imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan sistem kerja terputus untuk menyulitkan penyelidikan.

“Para kurir tidak mengetahui seluruh jalur distribusi. Mereka hanya menjalankan perintah dari orang tertentu. Pola seperti inilah yang menjadi tantangan ketika polisi berusaha mengungkap pengendali utamanya,” jelas Jimmy.

Selain narkotika, polisi mengamankan uang tunai Rp3,9 juta, dua telepon genggam, tas jinjing, dan sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.

Sementara itu, dua orang berinisial S dan K yang diduga terkait dengan jaringan tersebut masih diburu polisi.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari