Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kejari Meranti Ingatkan Kades, Salah Kelola Dana Desa Bisa Berujung Pidana

Penerangan Hukum di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

MERANTI – Dana Desa bukan anggaran yang bisa digunakan sesuka hati. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengingatkan para kepala desa agar tidak mengabaikan aturan pengelolaan keuangan negara jika tak ingin berhadapan dengan persoalan hukum.

Peringatan tersebut disampaikan melalui Bidang Intelijen Kejari Meranti dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

Narasumber dari Kejari Meranti, Dorta Mauli Tamba, S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Menurutnya, transparansi bukan sekadar kewajiban administrasi. Keterbukaan penggunaan anggaran juga menjadi benteng awal untuk mencegah penyimpangan.

“Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara. Karena itu, setiap penggunaannya harus sesuai aturan, terbuka kepada masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan anggaran justru menimbulkan persoalan hukum,” ujar Dorta Mauli Tamba.

Ia menjelaskan, pemerintah desa wajib melibatkan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan sekaligus memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran.

Pengelolaan Dana Desa juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, pemberdayaan ekonomi, serta penguatan ketahanan terhadap bencana.

Dalam pelaksanaan pembangunan, desa didorong mengutamakan swakelola dan Padat Karya Tunai Desa dengan memanfaatkan tenaga kerja serta sumber daya lokal sesuai ketentuan.

Dorta juga memaparkan peran Kejaksaan melalui program Jaga Desa yang bertujuan mengawal pengelolaan Dana Desa sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain pengawasan dan penerangan hukum, pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memperoleh konsultasi, pertimbangan, maupun pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara.

Namun, pendampingan tersebut tidak menghapus tanggung jawab kepala desa sebagai pemegang kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Artinya, setiap keputusan penggunaan anggaran tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan yang melibatkan Pemkab Meranti, Kejari, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Meranti Andi Saputra Sinaga, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat terkait.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari