Kades di Meranti Diingatkan Jangan Alergi Wartawan, Harus Bisa Bedakan Pers Profesional
MERANTI – Kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta tidak menutup diri terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, aparatur desa juga perlu memahami perbedaan antara pers profesional dan pihak yang sekadar mengatasnamakan profesi wartawan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Meranti dalam kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bagi kepala desa dan perangkat desa, Kamis (22/10/2026).
Narasumber dari PWI Meranti, Ahmad Yuliar, S.I.Kom., menjelaskan bahwa hubungan pemerintah desa dengan media seharusnya dibangun melalui keterbukaan informasi, komunikasi yang sehat, dan sikap saling menghormati tugas masing-masing.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pemerintah.
“Jangan menganggap setiap pertanyaan wartawan sebagai ancaman. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, kepala desa juga harus memahami siapa yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dan siapa yang hanya mengatasnamakan profesi wartawan,” ungkap Ahmad Yuliar.
Penasihat PWI Kepualuan Meranti ini menilai, pemahaman mengenai kerja jurnalistik penting agar aparatur desa tidak salah mengambil sikap ketika berhadapan dengan media.
Kepala desa juga tidak harus memberikan jawaban secara tergesa-gesa apabila belum menguasai persoalan yang ditanyakan.
Terutama menyangkut penggunaan Dana Desa, aparatur pemerintah dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan bendahara atau pelaksana kegiatan agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ahmad Yuliar turut mengingatkan bahwa media massa dan media sosial memiliki karakteristik berbeda. Begitu pula antara wartawan profesional dengan pihak yang menggunakan identitas jurnalistik tanpa menjalankan kaidah pers.
Di sisi lain, fungsi pers tidak hanya berkaitan dengan pemberitaan yang bersifat kritik atau pengawasan.
Media juga memiliki peran memperkenalkan potensi desa, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, kebudayaan, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Melalui pemberitaan yang tepat, potensi ekonomi lokal dapat dikenal lebih luas sekaligus membuka peluang pengembangan usaha masyarakat.
Meski memiliki fungsi kontrol sosial, pers bukan lembaga pemeriksa keuangan negara. Kewenangan audit dan pemeriksaan tetap berada pada instansi yang berwenang, termasuk Inspektorat.
Karena itu, pengawasan melalui pemberitaan harus dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Materi tersebut disampaikan dalam kegiatan yang melibatkan Kejari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta PWI Kepulauan Meranti di Aula Kantor Bupati.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua PWI Kepulauan Meranti Wira Saputra, Sekretaris Daerah Sudandri Jauzah, perwakilan Kejari, para camat, dan kepala desa.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









