Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sekda Meranti Sentil Tata Kelola Desa, Kades Diminta Paham Aturan hingga Bijak Gunakan AI

Sekda Sudandri saat membuka kegiatan Penkum bagi kepala desa dan perangkat desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

MERANTI – Kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diminta tidak hanya pandai menyusun program pembangunan, tetapi juga wajib memahami aturan yang menjadi dasar setiap kebijakan. Kesalahan mengambil keputusan, terutama menyangkut anggaran, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menegaskan bahwa tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penegasan tersebut disampaikannya saat kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bagi kepala desa dan perangkat desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026).

Sudandri mengatakan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.

“Kepala desa harus memahami aturan sebelum mengambil keputusan. Pemerintahan yang baik bukan hanya mampu menjalankan program, tetapi juga memastikan setiap kebijakan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelas Sudandri.

Menurutnya, aparatur desa harus memahami berbagai regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan desa.

Pemahaman tersebut menjadi penting karena kepala desa berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sekaligus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pembangunan.

Sudandri menilai, pembinaan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dapat membantu aparatur desa mengenali batas kewenangan serta menghindari kesalahan dalam menjalankan tugas.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang semakin memengaruhi pekerjaan pemerintahan, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurutnya, teknologi dapat dimanfaatkan untuk membantu mencari informasi, menyusun dokumen, dan mempercepat pekerjaan administrasi.

Namun, aparatur desa diingatkan agar tidak langsung menjadikan informasi dari AI sebagai dasar hukum tanpa memeriksa kebenaran dan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

“Teknologi boleh dimanfaatkan untuk mempermudah pekerjaan, tetapi jangan langsung mempercayai semua informasi yang dihasilkan. Setiap keputusan pemerintahan tetap harus berpedoman pada aturan resmi,” pesan Sudandri.

Selain penguasaan regulasi dan teknologi, ia turut menekankan pentingnya hubungan yang baik antara pemerintah desa dengan media massa.

Menurutnya, pers dapat menjadi mitra dalam menyampaikan program pembangunan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan pembangunan dan penggunaan anggaran di desanya.

Sementara itu, perwakilan kepala desa, Mahadi, menyambut positif pembinaan yang melibatkan pemerintah daerah, Kejari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, serta PWI Kepulauan Meranti tersebut.

Menurut Mahadi, kepala desa dan bendahara membutuhkan pemahaman hukum yang memadai agar tidak keliru dalam mengelola keuangan desa.

“Pembinaan seperti ini sangat kami butuhkan. Harapannya, persoalan yang selama ini belum dipahami bisa dikonsultasikan, sehingga pengelolaan Dana Desa semakin tertib dan kepala desa terhindar dari masalah hukum,” harapnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari