Lindungi Siswa dari Kabut Asap, Disdikbud Meranti Terapkan PJJ 9-10 Oktober
MERANTI – Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kepulauan Meranti membuat aktivitas pendidikan untuk sementara dialihkan ke rumah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari, 9-10 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik PAUD, kelompok bermain, taman kanak-kanak, SD, hingga SMP negeri dan swasta sederajat di seluruh Kabupaten Kepulauan Meranti.
Plt Kepala Disdikbud Meranti, Raja Yusran mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapat laporan dari sekolah mengenai kondisi udara dan dampaknya terhadap kesehatan siswa. Beberapa peserta didik dilaporkan mengalami gangguan pernapasan setelah terpapar kabut asap.
“Iya, berdasarkan laporan yang kami terima dari sekolah, sudah ada siswa yang mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap. Dari kondisi yang terlihat pun, kabut memang cukup tebal,” kata Raja Yusran, Kamis (8/10) malam.
Menurut Raja, kabut yang terjadi di Meranti merupakan asap kiriman dari wilayah lain. Kondisi itu terjadi ketika Kepulauan Meranti sendiri tidak memiliki titik panas atau hotspot.
Karena itu, pemerintah daerah memilih langkah pencegahan dengan mengurangi aktivitas siswa di luar rumah. PJJ dinilai menjadi pilihan sementara agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa menambah risiko terhadap kesehatan peserta didik.
“Daripada kita mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak, untuk sementara lebih baik pembelajaran dilakukan dari rumah. Ini langkah antisipasi kami melihat kondisi yang ada di lapangan,” ujarnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2939 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Meranti.
Penerapan PJJ juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Selama dua hari pelaksanaan PJJ, sekolah diminta tetap menjaga kegiatan belajar berjalan. Namun, metode pembelajaran harus dibuat sederhana dan menyesuaikan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Peserta didik juga tidak boleh dibebani tugas secara berlebihan.
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









