300 Ribu Kelapa Rusak, 9 Tahun Petani Inhil Menanti Kepastian
Ia menegaskan penyelesaian tidak boleh berhenti pada rapat, mediasi, maupun berita acara. Harus ada kepastian mengenai fakta, hukum, dan pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.
“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” kata Mafirion.
Sembilan tahun dinilai sudah cukup menjadi waktu bagi pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali berputar pada meja mediasi yang sama.
“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari










