Dijanjikan Utang Miliaran Lunas, Saksi Dugaan Korupsi di Meranti Malah Kehilangan Rp70 Juta
MERANTI – Telepon dari seorang perempuan bernama Kiki awalnya terdengar seperti kabar baik bagi H alias C. Utang senilai Rp1,2 miliar yang berkaitan dengan Bagian Umum Setdakab Meranti disebut akan segera dilunasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Namun, kabar tersebut justru menjadi awal penipuan. Saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu kehilangan Rp70 juta setelah berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Modus yang digunakan pelaku terbilang meyakinkan. Selain mencatut nama kejaksaan, pelaku juga mengaitkan aksinya dengan proses hukum yang sedang berjalan yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Setdakab Meranti tahun 2024. Korban dibuat percaya bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.
Awalnya, H alias C menerima telepon dari seorang perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Kiki. Perempuan tersebut mengaku bekerja di Kejari Kepulauan Meranti dan menyampaikan bahwa persoalan utang sekitar Rp1,2 miliar akan segera diselesaikan Pemkab Meranti.
Pelaku bahkan menyebut nominal Rp1,2 miliar yang diklaim akan dibayarkan kepada korban.
“Awalnya saya ditelepon seorang perempuan yang mengaku dari kejaksaan. Namanya Kiki. Dia menyampaikan soal perkara dan mengatakan utang itu akan dibayarkan,” ungkap H alias C.
Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian memperlihatkan percakapan melalui panggilan WhatsApp dengan seorang laki-laki yang disebut sebagai Kepala Kejari Kepulauan Meranti. Cara tersebut membuat korban semakin yakin bahwa komunikasi itu benar-benar berasal dari lingkungan kejaksaan.
Pelaku kemudian menyampaikan bahwa gelar perkara dan penetapan tersangka akan segera dilakukan. Korban diminta membantu kebutuhan operasional pengurusan berkas perkara.
Tidak berhenti di situ, korban juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut. Ia diingatkan agar tidak menceritakan persoalan itu kepada orang lain, termasuk pihak yang dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.
“Karena saya mendengar sendiri pembicaraan dan disebutkan akan ada gelar perkara serta penetapan tersangka, saya semakin yakin. Saya juga diminta tidak menceritakan hal itu kepada orang lain,” kata H alias C.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai meminta uang. Korban pertama kali diminta mengirim Rp25 juta. Sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali meminta tambahan Rp25 juta.
Tidak lama berselang, korban kembali diminta mengirim Rp20 juta. Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional termasuk perjalanan ke Pekanbaru. Dalam tiga kali transaksi, total uang yang dikirim korban mencapai Rp70 juta.
Kedok pelaku mulai terbongkar ketika korban kembali menerima telepon yang mengatasnamakan pihak kejaksaan. Kali ini, ia diminta membawa sejumlah berkas yang disebut diperlukan dalam proses perkara ke Kantor Kejari Kepulauan Meranti.
Korban pun mendatangi kantor kejaksaan. Sesampainya di sana, ia langsung mencari Kiki, perempuan yang sebelumnya menghubunginya. Namun, tidak seorang pun di kantor kejaksaan mengenal nama tersebut.
Kecurigaan korban berubah menjadi kepanikan. Setelah persoalan itu dikomunikasikan dengan sejumlah pejabat kejaksaan, terungkap bahwa komunikasi yang selama ini dilakukan bukan berasal dari pihak Kejari Kepulauan Meranti.
“Saya datang ke kantor kejaksaan dan menanyakan Kiki. Ternyata tidak ada yang mengenal. Dari situ saya mulai panik dan akhirnya diketahui bahwa saya sudah tertipu,” ujarnya.
H alias C kemudian menelusuri rekening tujuan transfer. Berdasarkan hasil pengecekan, uang dikirim dari rekening BRI milik korban ke rekening pelaku berupa rekening BNI yang disebut terkait dengan sebuah biro perjalanan atau travel di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Kasus tersebut kemudian disarankan untuk dilaporkan kepada kepolisian. H alias C telah membuat laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Kejaksaan Pastikan Tidak Pernah Meminta Uang
Kepala Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H., membenarkan adanya dugaan penipuan dengan modus mencatut nama jaksa tersebut.
Andi mengatakan, pelaku menyasar pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Identitas dan aktivitas kejaksaan diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku menghubungi pihak yang berkaitan dengan perkara dengan mencatut nama jaksa. Pelaku juga menggunakan foto saat penggeledahan dan identitas seperti ‘Kiki Jaksa’ untuk meyakinkan korban,” ujar Andi, Rabu (9/9/2026).
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulin Nuha, S.H., membenarkan bahwa korban merupakan saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bidang Pidsus.
“Ada satu orang korban yang merupakan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korban sudah sempat mentransfer ke penipu itu, nilainya total Rp70 juta,” kata Ulinnuha.
Ia mengingatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara di Kejari Kepulauan Meranti agar tidak langsung percaya apabila menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan jaksa, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami mengingatkan masyarakat, pejabat, ASN maupun pihak lainnya yang menerima pesan atau telepon mencurigakan mengatasnamakan jaksa untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Ulinnuha, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan kejaksaan harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak resmi. Kejaksaan tidak membenarkan adanya permintaan uang kepada saksi maupun pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara dengan dalih operasional ataupun pengurusan berkas.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









