Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

300 Ribu Kelapa Rusak, 9 Tahun Petani Inhil Menanti Kepastian

JAKARTA – Tiga ratus ribu batang kelapa disebut rusak, sumber penghidupan petani tergerus, bahkan sebagian warga meninggalkan lahan. Namun, setelah berjalan sekitar sembilan tahun, persoalan yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, belum juga menemukan penyelesaian.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo. Ia mendesak pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan antara masyarakat dan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang oleh masyarakat disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai, berlarut-larut.

“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa warga. Serangan tersebut disebut menyebabkan sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan dan berdampak langsung terhadap pendapatan petani.

Tak hanya kehilangan hasil kebun, masyarakat juga menyebut kerusakan tersebut membuat sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal. Kebun kelapa yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi disebut tak lagi produktif.

Mafirion meminta seluruh klaim tersebut diverifikasi secara objektif. Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai angka kerusakan maupun siapa yang paling bertanggung jawab.

Jika kerusakan ratusan ribu batang kelapa benar terbukti dan berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian masyarakat, kata dia, persoalan tersebut sudah menyentuh kepentingan yang lebih luas.

Jangan Kalah karena Tak Punya Kekuatan

Mafirion menilai negara harus memastikan masyarakat dan perusahaan berada dalam posisi yang setara ketika proses penyelesaian dilakukan. Jangan sampai keterbatasan sumber daya membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan keadilan.

“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Menurut masyarakat, hasil kajian menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.

Mafirion meminta hasil kajian beserta metode yang digunakan dibuka kembali untuk diverifikasi. Jika masih terdapat perbedaan kesimpulan, ia mendorong dilakukan kajian independen.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak. Dari sana kita dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” katanya.

Kementerian HAM Diminta Turun

Persoalan tersebut juga didorong masuk dalam perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia. Mafirion meminta Menteri HAM memanggil masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung sembilan tahun.

Ia menilai dampak terhadap mata pencaharian masyarakat membuat kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif HAM.

“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegas Mafirion.

Verifikasi, lanjut dia, seharusnya tidak hanya dilakukan melalui dokumen.

“Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Mediasi Berkali-kali, Jangan Berujung Menunggu

Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau juga diminta mengevaluasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh selama ini. Terlebih jika mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.

Mafirion mendorong pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian yang terukur. Di dalamnya harus ada verifikasi kerusakan, penilaian kerugian, pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, serta mekanisme pemulihan jika kerugian masyarakat terbukti.

DPR Siap Mengawal

Mafirion memastikan persoalan tersebut akan dikawal melalui fungsi pengawasan DPR RI. Namun, ia menegaskan proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan pembuktian.

“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian tidak boleh berhenti pada rapat, mediasi, maupun berita acara. Harus ada kepastian mengenai fakta, hukum, dan pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.

“Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas,” kata Mafirion.

Sembilan tahun dinilai sudah cukup menjadi waktu bagi pemerintah untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali berputar pada meja mediasi yang sama.

“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari