Ruko Dibobol, Jejak Pelaku Berakhir di Tangan Polsek Tebing Tinggi
MERANTI – Pintu belakang sudah terbuka. Mesin pompa air hingga chainsaw raib. Kerugian Rp21,5 juta. Itulah pemandangan yang membuat S terkejut saat membuka toko peralatan bangunannya di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (19/8/2026) pagi.
Sehari sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, toko tersebut masih dalam kondisi aman. Seluruh pintu telah ditutup sebelum ditinggalkan. Namun, ketika kembali sekitar pukul 08.00 WIB, pintu belakang ruko sudah terbuka dan sejumlah barang berharga di dalamnya hilang.
Sontak, S memeriksa seluruh bagian toko. Empat mesin pompa air merek Sinizu, satu mesin pompa air submersible, satu chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit handphone raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21,5 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi. Polisi bergerak menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengarah kepada K alias K, warga Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Tebing Tinggi setelah menerima laporan korban.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Polisi mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sekitar lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas K alias K akhirnya terungkap.
Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., bergerak melakukan penangkapan.
Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendatangi kediaman K alias K di Jalan Parit Besar. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu rekaman CCTV, satu topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta satu potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.
K alias K kini diproses hukum dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









