Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sepasang Pria-Wanita Diciduk Saat Hendak Transaksi, Rekannya Kabur

KAMPAR – Gerak-gerik sepasang pria dan wanita di kawasan perkebunan karet Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, membuat petugas Opsnal Polsek Kampar Kiri curiga. Keduanya kemudian diamankan saat berada di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AS, 30, dan RU, 29. Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku mengaku hanya berteman. Namun, polisi menduga keduanya hendak melakukan transaksi narkotika.

“Keduanya mengaku hanya teman. Saat diamankan, dari mereka ditemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu,” kata Zuhri.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat berada di lapangan, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink. Gerak-gerik keduanya semakin mencurigakan ketika kendaraan tersebut masuk ke kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal turun melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat dua orang mengendarai Honda Scoopy warna pink masuk ke kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku,” jelasnya.

Petugas langsung mendatangi keduanya dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Tak berhenti di situ. Dari keterangan AS dan RU, barang tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial AN. Polisi kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN di rumahnya.

Namun, kedatangan petugas rupanya lebih dulu diketahui AN. Pria tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan. Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap AN.

“Saat tim menuju rumah AN di Desa Kebun Durian, yang bersangkutan mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri,” ungkap Zuhri.

Sementara itu, AS dan RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung narkoba.

“Untuk kedua pelaku, hasil tes urine positif narkoba. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.

“Perkara ini masih kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Zuhri Siregar.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari