Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Bukan Sekadar Tangkap Kurir, Polres Bengkalis Sita Ruko Penampungan 65 Kg Sabu

BENGKALIS – Pengungkapan 65 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Bantan belum berhenti pada penangkapan para tersangka. Polres Bengkalis terus memburu jejak jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Terbaru, polisi menyita satu unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan barang haram itu.

Ruko tersebut menjadi salah satu titik yang didalami penyidik setelah tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis mengembangkan informasi dari pengungkapan sebelumnya. Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah ke wilayah Kota Bengkalis.

Petugas bergerak melakukan penggeledahan di ruko tersebut. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan maupun pengemasan narkotika. Di antaranya beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung, serta plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.

Temuan itu kini menjadi bagian dari penyidikan. Ruko tersebut juga telah disita untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman jaringan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi tidak ingin pengungkapan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Termasuk siapa yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang,” kata Fahrian.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S. Saat ditangkap, tersangka berada bersama satu unit mobil pikap yang membawa empat karung berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.

Jumlah barang bukti yang cukup besar itu membuat penyidik tidak berhenti pada penangkapan pertama. Pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan di lapangan kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, masing-masing berinisial S dan P, yang diduga memiliki peran dalam membawa narkotika dari jalur laut menuju daratan.

Dari rangkaian pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan titik yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, yakni sebuah ruko di Jalan Kelapapati.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, penyitaan ruko merupakan bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri seluruh mata rantai peredaran narkotika tersebut.

“Pengembangan masih berjalan. Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dan keterkaitan lokasi yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas jaringan ini,” ujarnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara ruko yang disita masih menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan jalur peredaran narkotika lintas negara. Karena itu, penyidik terus menelusuri bagaimana sabu-sabu tersebut masuk, siapa yang menerima setelah tiba di daratan, hingga ke mana barang tersebut akan diedarkan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius aparat terhadap jalur perairan di Kabupaten Bengkalis yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika dari luar negeri.

Polres Bengkalis memastikan penyidikan tidak berhenti pada barang bukti 65 kilogram sabu-sabu. Setiap informasi dan temuan baru akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan hingga ke mata rantai paling atas.

“Kami akan terus kembangkan perkara ini sampai seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap,” tegas Fahrian.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari