Ekonomi

300 Ribu Kelapa Rusak, 9 Tahun Petani Inhil Menanti Kepastian

JAKARTA – Tiga ratus ribu batang kelapa disebut rusak, sumber penghidupan petani tergerus, bahkan sebagian warga meninggalkan lahan. Namun, setelah berjalan sekitar sembilan tahun, persoalan yang melibatkan masyarakat Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, belum juga menemukan penyelesaian.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo. Ia mendesak pemerintah tidak lagi membiarkan persoalan antara masyarakat dan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang oleh masyarakat disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai, berlarut-larut.

“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa warga. Serangan tersebut disebut menyebabkan sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan dan berdampak langsung terhadap pendapatan petani.

Tak hanya kehilangan hasil kebun, masyarakat juga menyebut kerusakan tersebut membuat sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal. Kebun kelapa yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan ekonomi disebut tak lagi produktif.

Mafirion meminta seluruh klaim tersebut diverifikasi secara objektif. Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai angka kerusakan maupun siapa yang paling bertanggung jawab.

Jika kerusakan ratusan ribu batang kelapa benar terbukti dan berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian masyarakat, kata dia, persoalan tersebut sudah menyentuh kepentingan yang lebih luas.

Jangan Kalah karena Tak Punya Kekuatan

Mafirion menilai negara harus memastikan masyarakat dan perusahaan berada dalam posisi yang setara ketika proses penyelesaian dilakukan. Jangan sampai keterbatasan sumber daya membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan keadilan.

“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kajian yang sebelumnya dilakukan tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Menurut masyarakat, hasil kajian menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari