Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

300 Ribu Kelapa Rusak, 9 Tahun Petani Inhil Menanti Kepastian

Mafirion meminta hasil kajian beserta metode yang digunakan dibuka kembali untuk diverifikasi. Jika masih terdapat perbedaan kesimpulan, ia mendorong dilakukan kajian independen.

“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak. Dari sana kita dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” katanya.

Kementerian HAM Diminta Turun

Persoalan tersebut juga didorong masuk dalam perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia. Mafirion meminta Menteri HAM memanggil masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung sembilan tahun.

Ia menilai dampak terhadap mata pencaharian masyarakat membuat kasus tersebut perlu dilihat dari perspektif HAM.

“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegas Mafirion.

Verifikasi, lanjut dia, seharusnya tidak hanya dilakukan melalui dokumen.

“Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Mediasi Berkali-kali, Jangan Berujung Menunggu

Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau juga diminta mengevaluasi langkah penyelesaian yang telah ditempuh selama ini. Terlebih jika mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.

Mafirion mendorong pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian yang terukur. Di dalamnya harus ada verifikasi kerusakan, penilaian kerugian, pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, serta mekanisme pemulihan jika kerugian masyarakat terbukti.

DPR Siap Mengawal

Mafirion memastikan persoalan tersebut akan dikawal melalui fungsi pengawasan DPR RI. Namun, ia menegaskan proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan pembuktian.

“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari