Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Rp2,04 Miliar Mengalir ke Rekening Kaur Desa, Diduga dari Transaksi Lahan

BENGKALIS – Dugaan transaksi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil menyeret aliran dana hingga miliaran rupiah. Penyidik Polres Bengkalis menemukan dugaan uang Rp2,04 miliar masuk ke rekening pribadi AM, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.

Temuan aliran dana tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang sah. AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis pada Sabtu (12/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga berkaitan dengan dua transaksi lahan di kawasan hutan konservasi. Transaksi pertama menyangkut lahan sekitar 270 hektare dengan nilai Rp1,9 miliar. Sementara transaksi kedua terkait lahan sekitar 14 hektare dengan nilai Rp140 juta.

Kedua pembayaran tersebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, diduga ditransfer ke rekening pribadi AM.

Dugaan transaksi lahan itu disebut menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan AM. Ketika dokumen itu dibuat dan ditandatangani, AM diketahui masih menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Kini, AM menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai.

Penyidik juga menemukan penggunaan cap kantor desa dalam dokumen transaksi tersebut. Penggunaan cap itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

Temuan aliran dana menjadi salah satu bagian yang didalami polisi untuk mengurai peran AM dalam dugaan penguasaan dan transaksi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan karhutla di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil telaah lokasi, titik kebakaran berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa tersangka, meminta keterangan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan Tahap I.

“AM dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkapnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari