Kaur Desa di Bengkalis Jadi Tersangka, Kasus Karhutla Merembet Dugaan Kuasai Hutan
BENGKALIS – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil berkembang ke dugaan tindak pidana pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Polres Bengkalis menetapkan AM, yang saat ini menjabat Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Sabtu (12/9/2026) setelah penyidik menggelar perkara sebagai tindak lanjut penyidikan karhutla di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Perkara tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kebakaran kemudian diketahui berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari pengembangan penyidikan, polisi tidak hanya menemukan persoalan terkait kebakaran. Penyidik juga mendapati dugaan aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, penetapan AM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
AM diduga berperan dalam proses transaksi dua bidang lahan dengan luas sekitar 270 hektare dan 14 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mencantumkan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
“Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan AM. Saat dugaan transaksi dan penandatanganan berlangsung, AM diketahui menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Jabatan AM saat ini adalah Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan penggunaan cap kantor desa dalam dokumen tersebut yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli untuk mempersiapkan Tahap I,” jelasnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan penguasaan lahan di kawasan konservasi tersebut.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









