Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sidang Praperadilan Mantan Kades Rawa Mekar Jaya, Saksi Ahli Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka dan Soroti Surat Inspektorat

SIAK – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya, Hamdan, digelar pada Kamis (29/10/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Zulkarnain memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Hamdan.

Usai persidangan, Zulkarnain menyoroti penetapan Hamdan sebagai tersangka oleh Polres Siak. Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu dicermati, terutama terkait informasi mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Siak.

Zulkarnain menyebut, Inspektorat Kabupaten Siak disebut telah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam pemeriksaan terkait perkara tersebut.

“Kalau memang surat dari Inspektorat menyatakan tidak ditemukan kerugian negara, maka hal itu harus menjadi perhatian dalam menilai perkara yang menjerat Hamdan,” ujar Zulkarnain, Kamis (29/10/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan Hamdan sebagai tersangka. Menurut Zulkarnain, proses hukum tersebut perlu diuji secara cermat melalui mekanisme praperadilan.

Perkara ini menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan mengenai penetapan tersangka Hamdan dan informasi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Siak.

Meski demikian, surat yang menyatakan tidak ditemukan kerugian negara tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang harus dibebaskan atau penetapan tersangkanya otomatis tidak sah. Penilaian tersebut bergantung pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan hakim dalam perkara yang diperiksa.

Karena itu, putusan praperadilan menjadi penting untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Hamdan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (fin/ppos)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari