Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polda Riau dan Polres Jajaran Obok-obok Sarang Narkoba, 39 Tersangka Dibekuk, 101 Kg Disita

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, Sabtu (24/10/2026).

PEKANBARU – Perang terhadap peredaran narkoba di Riau terus digencarkan. Hanya dalam 15 hari, Polda Riau bersama polres jajaran berhasil membongkar 29 kasus narkotika, meringkus 39 tersangka, dan menyita lebih dari 101 kilogram barang bukti.

Pengungkapan besar-besaran itu merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung sejak 9 hingga 23 Oktober 2026 di sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Tak hanya memburu bandar dan pengedar, polisi juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna narkoba sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut menjadi langkah konkret kepolisian dalam menggempur jaringan narkoba hingga ke lokasi yang selama ini diduga menjadi pusat transaksi.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge mengandung etomidate.

Operasi ini dilaksanakan di bawah arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat pemberantasan narkotika.

Ditresnarkoba Polda Riau menjadi satuan dengan pengungkapan barang bukti terbesar. Sebanyak tujuh kasus berhasil dibongkar dengan sembilan tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 79 pengguna difasilitasi menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta merehabilitasi lima pengguna. Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.

Penindakan juga dilakukan Polres Kampar dengan dua kasus dan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka.

Di wilayah lainnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, dan Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti turut menjalankan kegiatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba selama operasi berlangsung.

Putu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku, tetapi juga dengan pendekatan pemulihan terhadap pengguna agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari