Diduga Timbun Solar Subsidi, Pria di Perawang Diamankan Polisi
SIAK – Seorang pria berinisial A alias Buyung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Polisi menyita sekitar 1,2 ton BBM dari sebuah truk dan gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di Jalan Raya Perawang Kilometer 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Siak, Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menemukan truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8839 WB sedang mengisi Bio Solar di SPBU Perawang Kilometer 5. Dari pemeriksaan awal, kendaraan itu diduga melakukan pengisian berulang kali menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Polisi menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah truk. Di depan jok penumpang, terdapat jeriken berkapasitas 35 liter. Kendaraan itu juga dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke rumah pria yang diamankan. Di sebuah gudang, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi, sejumlah drum berisi sekitar 700 liter Bio Solar, tiga jeriken berisi Bio Solar, serta 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter.
Polisi juga menyita empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, sejumlah barcode Pertamina yang berkaitan dengan beberapa kendaraan, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.
Penyidik menduga BBM bersubsidi itu dibeli berulang kali dari SPBU, kemudian ditampung dalam drum dan jeriken untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Namun, polisi masih mendalami dugaan modus tersebut melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, dokumen terkait, dan tujuan distribusinya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Saat ini, pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Siak mengimbau masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian. (fin/ppos)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









