Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak Usia 6 Tahun hingga Pendarahan, Pelaku Ditangkap di Pekanbaru
KAMPAR – Seorang pria berinisial Y (42) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia enam tahun. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelamin hingga mengalami pendarahan.
Pelarian pria yang merupakan warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, itu akhirnya terhenti setelah Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkapnya di sebuah minimarket di Kota Pekanbaru, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya menangis kesakitan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat diperiksa, ibu korban mendapati bagian alat kelamin anaknya mengeluarkan darah. Setelah ditanya, korban mengungkapkan perbuatan yang diduga dilakukan ayah tirinya ketika mereka berada di sungai.
“Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, sehingga mengalami luka robek di bagian sensitifnya dan alami pendarahan hebat,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban, melakukan visum serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama tim bergerak ke Pekanbaru. Y akhirnya ditemukan sedang berada di salah satu minimarket dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Korban dengan polos mengatakan bahwa ayah tirinya telah melakukan persetubuhan secara paksa saat mandi di sungai sehingga alat kelamin korban luka robek dan mengalami pendarahan,” ungkap AKP I Gede.
Kini, Y telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkasnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









