Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polres Siak Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mantan Kades Rawa Mekar Jaya Ditunda

SIAK – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Hamdan, mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, ditunda. Penundaan terjadi setelah Polres Siak selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (19/10/2026).

Sidang tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa (27/10/2026). Ketidakhadiran pihak termohon membuat agenda perdana untuk menguji sejumlah tindakan hukum penyidik terhadap Hamdan belum dapat dimulai.

Kuasa hukum Hamdan berharap sidang berikutnya dapat menjadi momentum untuk menguji perkara secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Penundaan ini hanya ada satu kali kesempatan. Setelah itu, apa pun kondisinya, sidang tetap akan dilanjutkan,” ujar kuasa hukum Hamdan kepada awak media seusai persidangan.

Permohonan praperadilan itu mempersoalkan tiga tindakan hukum terhadap Hamdan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Tim kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan ketiga tindakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang sah.

“Yang kami persoalkan ada tiga, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap saudara Hamdan,” jelasnya.

Perkara yang menjerat Hamdan berkaitan dengan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Namun, pihak Hamdan membantah dasar penetapan tersangka tersebut. Argumentasi hukum untuk membantahnya akan disampaikan dalam persidangan praperadilan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Siak yang disebut diterbitkan pada 2023. Menurut pihak pemohon, surat tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang kini dipersoalkan dalam proses hukum terhadap Hamdan.

Kuasa hukum berencana mengajukan surat itu sebagai salah satu bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.

“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti bahwa penetapan tersangka ini tidak memiliki dasar yang cukup. Apalagi, menurut kami, sudah ada surat keterangan dari Inspektorat bahwa tidak ada temuan,” tegasnya.

Meski demikian, keberadaan surat tersebut masih perlu diuji bersama bukti lainnya. Ruang lingkup pemeriksaan, periode anggaran yang dicakup, serta relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan menjadi hal yang perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan.

Tim kuasa hukum mengaku optimistis menghadapi sidang lanjutan. Mereka berencana menghadirkan saksi, saksi ahli, serta bukti surat untuk memperkuat argumentasi hukum pemohon.

Keluarga Hamdan yang hadir di pengadilan juga berharap proses praperadilan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan kepada seluruh bukti untuk diperiksa secara adil.

Sidang lanjutan pada 27 Oktober mendatang menjadi tahapan berikutnya bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum melalui putusan hakim.

Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan, bukan untuk mendahului putusan dalam perkara pokok. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Hamdan berada di tangan hakim yang memeriksa permohonan tersebut. (fin/ppos)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari