Dibuntuti Polisi hingga Pondok Sawit, Pria Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap
KAMPAR – Upaya seorang pria berinisial DI (45) mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampar Kiri berakhir di tangan polisi. Warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar itu ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Sungai Sarik.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka diamankan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, tepatnya di kawasan perbatasan dengan Kecamatan Kampar Kiri.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Sungai Sarik.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri IPTU Melvin Sinaga bersama tim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada DI. Polisi kemudian menelusuri keberadaan pria tersebut dan melakukan pembuntutan setelah mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitasnya.
“Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan Tim pembuntutan pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di wilayah Desa Sungai Sarik dan tidak lama pelaku diketahui berada di pondok kebun sawit,” jelasnya.
Petugas selanjutnya bergerak melakukan penangkapan ketika tersangka berada di kawasan Desa Balung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi botol CDR yang di dalamnya terdapat satu paket diduga sabu-sabu.
“Dalam penggeledahan berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 5.37 gram sabu-sabu, Handphone, uang Rp 1.8 juta dan barang bukti lainnya,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, DI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial YA yang kini masuk dalam daftar penyelidikan. Transaksi pembelian disebut berlangsung di Pekanbaru pada Kamis (29/10/2026), dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 12 gram.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan DI positif mengandung Methamphetamine atau zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok narkotika berinisial YA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









