Siak

Diduga Bunuh Ibu Kandung, Anggota Polri di Siak Diamankan Polisi

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) pagi.

SIAK – Seorang anggota Polri berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, FH (64), yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) pagi.

WP diketahui bertugas di Biddokkes Polda Riau. Setelah kejadian terungkap, pria tersebut diamankan polisi dan kini menjalani observasi kejiwaan di Biddokkes.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan saksi terhadap perilaku terduga pelaku setelah keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum pergi, WP sempat menyampaikan bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman. Ucapan tersebut membuat saksi curiga, terlebih setelah WP meminta uang kepada tetangga dan meminta diantar menuju kawasan Pasar Sungai Apit.

Kecurigaan itu mendorong saksi bersama warga memeriksa rumah korban. Mereka mendapati FH dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi, dengan darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaiannya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Polisi segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua bilah pisau yang terdapat bercak darah, yakni pisau bergagang hijau dan pisau lipat. Petugas juga mengamankan sebuah tas ransel hitam, tas tangan merek Aidebam, serta gelang dan sepasang anting emas milik korban.

Jenazah FH telah diautopsi untuk kepentingan penyidikan, sedangkan barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari