Polda Tetapkan 65 Orang Tersangka, Pelalawan Jadi Penyumbang Terbesar Karhutla di Riau
PEKANBARU – Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling luas di Provinsi Riau sepanjang 2026. Luas lahan yang terbakar di daerah tersebut mencapai 2.507,1 hektare atau mendominasi total kebakaran yang tercatat di Riau.
Besarnya dampak kebakaran itu turut diikuti penanganan hukum oleh kepolisian. Hingga akhir Oktober 2026, Polda Riau bersama polres jajaran telah menetapkan 65 orang sebagai tersangka dari 61 perkara dugaan tindak pidana karhutla.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, total lahan yang terbakar dari seluruh perkara tersebut mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota.
“Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).
Dari data penanganan kepolisian, Pelalawan tidak hanya mencatat luas kebakaran terbesar, tetapi juga termasuk daerah dengan jumlah perkara terbanyak. Polres Pelalawan menangani 10 kasus, sama dengan Polres Bengkalis dan Polres Indragiri Hilir.
Sementara itu, Polres Indragiri Hilir menangani 10 perkara dengan luas lahan terbakar 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.
Di tingkat Polda Riau, Subdit IV Ditreskrimsus menangani empat perkara dengan luas kebakaran mencapai 152,71 hektare. Penanganan kasus lainnya juga dilakukan di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Ade menjelaskan, proses hukum terhadap 61 perkara tersebut masih berlangsung. Sebanyak tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara memasuki tahap P19, sedangkan 19 perkara telah mencapai tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” beber Ade.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menekan kejadian karhutla di Riau. Polda Riau memastikan penanganan terhadap dugaan pembakaran lahan terus dilakukan bersama jajaran di daerah.
Selain penindakan, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Polisi turut memasang plang peringatan di lokasi yang pernah terbakar sebagai pengingat agar masyarakat tidak kembali melakukan pembakaran lahan.
“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Ade. (mcr)
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









