Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pemkab Meranti Gandeng ATR/BPN Benahi Pertanahan, PAD Jadi Target Utama

Dalam kesempatan tersebut, ATR/BPN juga mendorong percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah yang dibahas adalah pemberian kemudahan berupa pembebasan maupun keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat semakin terdorong untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah.

Tak hanya itu, rapat juga menyoroti dukungan terhadap program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam pelaksanaannya, kejelasan status dan legalitas tanah dinilai menjadi faktor utama agar pembangunan perumahan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Dat menegaskan pihaknya siap terus mendukung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui penyediaan data pertanahan yang akurat, percepatan sertifikasi tanah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menekankan bahwa pembenahan data pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dampak besar terhadap peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, setiap bidang tanah yang telah menjadi objek pajak harus terdata secara akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

“Seluruh objek pajak harus memiliki data yang valid dan terintegrasi. Dengan data yang akurat, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga penerimaan daerah dari sektor pertanahan juga akan semakin optimal,” kata Muzamil.

Ia menambahkan, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga penyelesaian administrasi pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan hak tanggungan merupakan langkah strategis dalam memperkuat basis data perpajakan daerah.

Karena itu, Muzamil meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus meningkatkan koordinasi dengan ATR/BPN agar seluruh data objek pajak dapat diperbarui secara berkelanjutan dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

Selain persoalan administrasi pertanahan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB). Menurut Muzamil, pelepasan kawasan tertentu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku berpotensi membuka ruang bagi peningkatan penerimaan BPHTB, sekaligus memperluas basis objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengakhiri rapat, Wakil Bupati menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN merupakan fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia berharap kolaborasi tersebut tidak hanya mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, tetapi juga memperkuat legalitas aset pemerintah maupun masyarakat, meningkatkan investasi, serta menjadi salah satu pendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari