Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Warga Pinggir Bengkalis Jadi Tersangka, Diduga Kuasai 2,5 Hektare Kawasan Hutan

Seorang warga berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist).

BENGKALIS – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, membuka persoalan lain. Dari lokasi kebakaran, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Pengembangan penyelidikan itu kini berujung pada penetapan seorang warga berinisial J sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana kehutanan dengan menguasai dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan J sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Pinggir menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan memastikan status kawasan tempat aktivitas perkebunan itu berada.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi serta pengambilan titik koordinat,” kata Agung.

Kasus ini bermula ketika personel melakukan penanganan karhutla di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, Rabu (2/9/2026). Di tengah proses pengecekan lokasi, petugas mendapati adanya tanaman kelapa sawit pada areal yang terbakar.

Temuan tersebut kemudian tidak berhenti pada persoalan kebakaran. Polisi menelusuri siapa yang mengelola lahan dan bagaimana status kawasan tersebut.

Polsek Pinggir lantas berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Titik koordinat lokasi diperiksa untuk memastikan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga J merupakan pihak yang mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Tidak hanya menanam sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di areal itu.

Penyidik menemukan dugaan aktivitas pemanenan tanaman sawit yang dilakukan sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut diketahui petugas. Lahan yang diduga dikuasai J diperkirakan memiliki luas sekitar 2,5 hektare.

Polisi juga mendalami aspek perizinan. Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga tidak mengantongi izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ia juga disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik selanjutnya masih harus menuntaskan sejumlah tahapan. Di antaranya pemeriksaan tersangka, pengiriman SPDP, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan.

“Seluruh proses penyidikan akan kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat penanggulangan karhutla.

Meski J telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari