Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pemkab Meranti Gandeng ATR/BPN Benahi Pertanahan, PAD Jadi Target Utama

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terus memperkuat langkah pembenahan sektor pertanahan melalui sinergi bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi tantangan, sekaligus mendorong percepatan sertifikasi tanah, penataan aset daerah, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, SH, MH, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah H. Sudandri, SH, para Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti. Kehadiran lintas instansi itu menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.

Dalam rapat, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan. Mulai dari penataan kawasan Hak Pengelolaan (HPL), sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga pemanfaatan data pertanahan sebagai instrumen peningkatan penerimaan daerah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, mengungkapkan bahwa kawasan HPL di Kepulauan Meranti masih mencakup sekitar 23 persen dari total luas wilayah. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan apabila dikelola secara tepat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN.

Ia juga memaparkan perkembangan data pertanahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga saat ini tercatat sebanyak 109.996 bidang tanah telah berhasil dipetakan, sementara 26.329 bidang telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Di sisi lain, masih terdapat 3.547 bidang bersertifikat yang belum masuk dalam peta bidang tanah (KW456), dengan cakupan pemotretan udara mencapai 74.753 hektare.

Selain itu, ATR/BPN juga mencatat terdapat 936 bidang tanah bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang memerlukan penyelesaian secara bertahap melalui koordinasi lintas sektor.

Dat menilai penyelesaian berbagai persoalan pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, ia mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, hingga pemerintah desa agar proses verifikasi lapangan berjalan lebih efektif.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama ATR/BPN dapat turun langsung ke lapangan dengan melibatkan perangkat desa. Melalui kerja bersama itu, pendataan, verifikasi, dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan secara lebih akurat dan komprehensif,” ujarnya.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari