Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Sopandi Dorong Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan, Sebut Momentum Strategis Perjuangkan Infrastruktur Pulau

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN, Sopandi, S.Sos. (foto: ist).

MERANTI –  Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di DPR RI menjadi perhatian berbagai daerah yang memiliki karakteristik kepulauan, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Regulasi yang tengah dibahas tersebut dinilai dapat menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada daerah-daerah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan pembangunan.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN, Sopandi, S.Sos, berharap daerah yang dijuluki kabupaten termuda di Provinsi Riau itu dapat masuk dalam cakupan kebijakan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, Meranti memiliki karakteristik wilayah yang sangat berbeda dengan daerah daratan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Kami sangat berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat masuk dalam RUU Daerah Kepulauan. Ini merupakan kesempatan emas bagi Meranti untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan, terutama dalam peningkatan akses infrastruktur di wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar,” ujar Sopandi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

RUU Daerah Kepulauan saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif DPD RI tersebut didorong segera disahkan sebagai dasar hukum untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan, kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan dengan wilayah daratan.

Sopandi menjelaskan, secara administratif Provinsi Riau hingga kini belum dikategorikan sebagai daerah kepulauan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Riau masih berstatus sebagai provinsi daratan, sehingga kewenangan pengelolaan wilayah laut maupun berbagai kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan belum dapat diterapkan secara maksimal.

Padahal, lanjutnya, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wilayah yang hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Mobilitas penduduk, distribusi barang, pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur memiliki tantangan yang jauh berbeda dibandingkan daerah daratan.

Menurut Sopandi, apabila RUU Daerah Kepulauan disahkan, akan terbuka peluang lebih besar bagi daerah-daerah seperti Meranti untuk memperoleh dukungan pembangunan yang lebih proporsional. Tidak hanya dalam pembangunan infrastruktur dasar, tetapi juga penguatan konektivitas antarpulau, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan kawasan pesisir, hingga skema pendanaan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Urgensi regulasi tersebut, kata dia, semakin kuat jika melihat kondisi sosial ekonomi Kepulauan Meranti yang hingga kini masih menghadapi tantangan besar dalam menekan angka kemiskinan.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari