Cek HP Putrinya, Ayah Temukan Foto Tak Senonoh hingga Bongkar Aksi Tetangga
KAMPAR – Kecurigaan seorang ayah berujung pada terbongkarnya kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung. Saat memeriksa telepon genggam putrinya, HS (40) menemukan percakapan mencurigakan hingga foto alat kelamin seorang pria.
Dari situlah kasus yang menimpa DA (15) mulai terungkap. Korban kemudian mengaku kepada ayahnya bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan RR (18), pemuda yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar. RR diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026), setelah penyidik mendapatkan informasi keberadaannya di rumah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, S.I.K. menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Terlebih, korban masih berusia 15 tahun.
“Anak harus mendapatkan perlindungan. Setiap dugaan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Boby.
Kasus ini bermula pada Minggu (26/7/2026). Saat itu, HS memeriksa telepon genggam milik putrinya. Ia menemukan sejumlah percakapan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, terdapat foto alat kelamin RR yang tersimpan di perangkat tersebut.
HS kemudian meminta penjelasan kepada putrinya. Dari pengakuan korban, RR diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya berada di lingkungan perumahan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Di kawasan tersebut, korban dan terduga pelaku diketahui tinggal bertetangga.
Laporan yang diterima polisi kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Kampar. Tim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi RR berada di kediamannya. Sekitar 30 menit kemudian, tim mendatangi lokasi dan mengamankan pemuda tersebut.
RR selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan RR dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Boby juga meminta orang tua tidak mengabaikan perubahan perilaku maupun aktivitas anak, termasuk penggunaan telepon genggam dan interaksi di lingkungan sekitar.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting. Jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, jangan ragu untuk segera melapor kepada kepolisian,” ujarnya.
Saat ini RR masih menjalani proses penyidikan di Polres Kampar. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat maupun melalui layanan 110.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









