Soal Ijazah SMA Disinggung MK, Begini Jawaban Gibran
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran memilih menghormati putusan tersebut dan memastikan polemik itu tidak mengganggu fokusnya menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menegaskan dirinya akan tetap berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan sekaligus mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” jelas dia.
Gibran juga merespons pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA miliknya yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
Menurut Gibran, dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila belum menamatkan jenjang pendidikan sebelumnya. Dia menyebut telah menempuh pendidikan Strata 1 (S1) di Singapura.
“Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tutur Gibran.
“Itu nanti segera kami follow up ya,” sambung dia.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya menjadi salah satu bagian yang disorot MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan pada jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani.
Dari fakta dan bukti yang diperiksa selama persidangan, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” terang Arsul.**
Sumber: liputan6.com
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









