Rakit Tambang Emas Ilegal di Kampar Dibakar, Pemiliknya Misterius
KAMPAR – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Potai, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sasaran penertiban polisi. Dua rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas ilegal dimusnahkan, Rabu (21/10/2026).
Namun, operasi yang digelar Polsek Kampar Kiri Hilir tersebut belum membuahkan penangkapan. Tidak seorang pun terduga pelaku ditemukan di lokasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penindakan dilakukan di perbatasan Desa Simalinyang dan Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Petugas menyisir aliran sungai sekitar pukul 11.00 WIB setelah kawasan tersebut menjadi sasaran operasi pemberantasan tambang ilegal.
“Kita memusnahkan dua rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Saat ditemukan, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar AKP Era Maifo.
Menurutnya, dua rakit lanting yang ditemukan langsung dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas pertambangan.
Penindakan tersebut dipimpin langsung AKP Era Maifo bersama Kanit Reskrim Ipda Eka Putra, Ps Kanit Intelkam Aiptu Sopingi, Ps Kanit Binmas Aipda Efendi Saputra, serta lima personel Unit Reskrim.
Meski berhasil memusnahkan sarana yang diduga digunakan untuk PETI, polisi tidak menemukan pekerja maupun pemilik rakit. Tidak ada pula barang bukti yang dibawa dari lokasi.
“Kami tidak ingin aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung dan berpotensi merusak lingkungan. Penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah penggunaan kembali sarana tambang tersebut,” jelasnya.
AKP Era Maifo menegaskan, aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian ekosistem sungai.
Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI maupun menyediakan sarana untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga sungai dan lingkungan dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
Pemusnahan dua rakit tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









