Konflik Tanah Ulayat di Riau Jadi Sorotan, Koalisi Sipil Desak Kepastian Hukum
PEKANBARU – Persoalan konflik lahan dan belum maksimalnya pengakuan hak masyarakat adat di Riau kembali menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Riau meminta DPRD menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan konflik tanah ulayat.
Desakan itu disampaikan KMS saat berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanah Ulayat DPRD Riau, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Pansus Edi Basri bersama anggota Ayat Cahyadi, Kasir, dan Zulhendri.
Dinamisator KMS Riau, Johny Setiawan Mundung mengatakan, revisi Perda Tanah Ulayat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.
Menurutnya, pengaturan tanah ulayat tidak bisa disamaratakan karena setiap wilayah di Riau memiliki karakteristik dan sistem penguasaan tanah adat yang berbeda.
“Ranperda ini sangat strategis bagi masyarakat Riau. Regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi keberagaman sistem tanah ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat,” ujar Mundung.
Dia menjelaskan, sistem tanah ulayat di Kuantan Singingi, Kampar, dan Rokan Hulu memiliki karakteristik berbasis pusako tinggi.
Sementara itu, masyarakat adat Talang Mamak, Sakai, dan Bona memiliki sistem penguasaan berbasis komunitas. Adapun di Indragiri Hilir, Rokan Hulu, dan Kepulauan Meranti terdapat penguasaan tanah adat berbasis keluarga.
Perbedaan tersebut, kata Mundung, harus menjadi perhatian agar perda yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
KMS juga menyoroti lambannya pengakuan masyarakat hukum adat di sejumlah kabupaten dan kota. Salah satu kendalanya ialah belum optimalnya penyusunan dan penetapan regulasi daerah yang menjadi dasar pengakuan tersebut.
“Perda ini jangan hanya mengatur pengakuan tanah ulayat, tetapi juga harus membuka jalan bagi pemulihan hak masyarakat, memperbaiki relasi antara masyarakat, pemerintah, dan investor, serta menjadi instrumen penyelesaian konflik tenurial,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda Tanah Ulayat DPRD Riau, Ayat Cahyadi mengatakan, regulasi yang sedang dibahas merupakan revisi terhadap perda yang telah ditetapkan pada 2015.
Karena itu, pansus berupaya menghimpun berbagai pandangan agar perubahan regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami terbuka terhadap berbagai masukan. Pembahasan ranperda ini harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan lebih kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” kata Ayat.
Anggota Pansus lainnya, Kasir, turut meminta KMS menyerahkan data konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Data tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan yang lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, Koordinator KMS Riau sekaligus Koordinator FITRA Riau, Tarmizi, menyebut pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap substansi ranperda, termasuk menelaah setiap pasal.
“Kami sudah membahas ranperda ini secara mendalam, bahkan pasal demi pasal. Seluruh catatan dan rekomendasi akan kami sampaikan secara tertulis kepada pansus sebagai bahan penyempurnaan regulasi,” ungkap Tarmizi.
KMS berharap revisi Perda Tanah Ulayat tidak berhenti pada perubahan aturan administratif, tetapi mampu menjadi landasan penyelesaian konflik lahan dan pemulihan hak masyarakat adat di Riau.
Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Himyul Wahyudi dari AMAN Riau, Amniati dari Riau Women Working Group (RWWG), Woro Supartinah dan Sukarno dari LPESM, serta Hasan Supriyanto dari FKKM Riau.
Hadir pula Sri Wahyuni dari Yayasan Bunga Bangsa, Istiqomah Marfuah dari Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan, dan Sari dari Green Radio Online.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









