Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pria di Kampar Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali

Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian.

KAMPAR – Seorang pria berinisial P (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kampar itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, Senin (19/10/2026), setelah dilaporkan keluarga korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial L (13), warga Desa Rumbio Jaya, dibawa pelaku ke rumah orang tuanya pada Kamis (1/10/2026).

Selama berada di rumah tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.

“Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku mencabuli korban 10 kali,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasus ini bermula ketika korban pergi meninggalkan rumah. Ayahnya yang mengetahui sang anak tidak berada di rumah langsung melakukan pencarian.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban ditemukan di rumah orang tua terduga pelaku di Kecamatan Kampar.

“Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya,” ungkap Kasat.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada keluarga.

“Dari pengakuan korban, ia sudah di setubuhi oleh pelaku 10 kali,” ujarnya.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Kampar pada Senin (5/10/2026).

“Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,” terang kasat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku.

“Tim langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar,” ujar Kasat Reskrim.

P akhirnya diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, P dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

“Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari