Polisi Gerebek Dua Lokasi, Empat Orang dan Puluhan Paket Sabu Diamankan
KAMPAR – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi jajaran Polsek Siak Hulu untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) sore, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita sabu-sabu dengan berat total 25,27 gram.
Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., bersama tim opsnal. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RF (31), WW (39), RW (39), dan DA (33).
Penangkapan bermula dari Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Di lokasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan RF dan menemukan dua paket kecil sabu-sabu dari tangannya.
Berbekal keterangan RF, polisi kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi berbeda. Hasilnya, tiga orang lainnya berhasil diamankan di Jalan Melati, Dusun 3, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, serta Gang Sejahtera, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari penggeledahan terhadap keempat tersangka, petugas menyita 77 paket kecil, dua paket sedang, dan satu paket besar sabu-sabu. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp915 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Total barang bukti sabu-sabu tersebut terdiri atas 24,22 gram dan 1,05 gram atau keseluruhan 25,27 gram. Hasil pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kepolisian dan warga bekerja sama membersihkan lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Deni.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Menurutnya, narkotika menjadi ancaman serius karena dapat merusak generasi muda, masa depan keluarga, hingga lingkungan sosial.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menyimpan, menguasai, menjual, hingga menjadi perantara jual-beli narkotika.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Polsek Siak Hulu berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









