Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Oknum PNS di Siak Ditangkap atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

SIAK – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasie Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, diamankan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

HP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Senin (2/11/2026) malam. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Siak. Sebelumnya, keluarga sempat berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah di tingkat desa. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, hasil visum, dan alat bukti lainnya.

“Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya di kediamannya saat kondisi rumah sedang sepi. Tersangka juga diduga menggunakan sarana komunikasi melalui telepon genggam untuk memengaruhi korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

AKP Raja Kosmos menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.

Polisi memastikan penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan perlindungan hak anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (fin/ppos)

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari