Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Kemenkes Turun Langsung ke Meranti, Ada Apa dengan Tunjangan Dokter Spesialis?

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/11/2026).

MERANTI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengevaluasi efektivitas pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Evaluasi melalui uji petik tersebut tidak sekadar melihat realisasi anggaran, tetapi juga mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah pusat mampu mempertahankan dokter spesialis agar tetap mengabdi di daerah yang memiliki tantangan geografis.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (3/11/2026). Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar diwakili Sekretaris Daerah H. Sudandri Jauzah, S.H.

Administrator Kesehatan Ahli Muda Kemenkes RI, Rame Manurita Verysanti Siahaan, SKM., M.K.M., mengatakan uji petik tersebut bertujuan mengetahui dampak pemberian tunjangan khusus terhadap keberlangsungan pengabdian dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di wilayah DTPK.

“Kita ingin melihat bagaimana sebenarnya implementasi tunjangan khusus ini. Apakah ada pengaruhnya untuk retensi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di DTPK,” ujar Rame.

Menurutnya, Kemenkes ingin mengetahui apakah tunjangan tersebut mampu mengubah keputusan dokter yang sebelumnya berencana pindah tugas, sehingga memilih bertahan dan melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain mempertahankan tenaga medis yang sudah ada, kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan minat dokter spesialis untuk bertugas di daerah perbatasan dan kepulauan.

“Kita ingin pelayanan spesialistik di Kepulauan Meranti ini semakin baik, sehingga masyarakat tidak perlu pergi ke tempat lain untuk mendapatkan pelayanan,” katanya.

Rame menjelaskan, tunjangan khusus tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025. Ketentuan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025, termasuk mengenai rumah sakit penerima, persyaratan penerima, sumber anggaran, mekanisme pembayaran hingga evaluasi.

Ia menegaskan, tunjangan tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi dokter yang memenuhi persyaratan, bukan menggantikan atau mengurangi penghasilan yang sudah diterima.

“Jadi hanya menambah penghasilan, tidak mengurangi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti H. Sudandri Jauzah menyatakan pemerintah daerah mendukung kebijakan tersebut karena keberadaan dokter spesialis menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, Pemkab Meranti juga telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung dokter spesialis di luar jasa pelayanan. Langkah tersebut dilakukan agar tenaga medis merasa nyaman dan bersedia bertahan menjalankan tugas di daerah kepulauan.

“Ini merupakan salah satu upaya kita agar kawan-kawan yang mempunyai profesi di bidang kesehatan betul-betul merasa betah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami sangat berkewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sudandri berharap uji petik Kemenkes dapat memberikan masukan terkait persyaratan dan kelengkapan administrasi agar pelaksanaan program tunjangan khusus berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga medis yang mengabdi di wilayah perbatasan. Menurutnya, mempertahankan dokter spesialis jauh lebih penting karena ketika tenaga medis meninggalkan daerah, pemerintah harus kembali mencari pengganti untuk memastikan pelayanan tidak terganggu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Ade Suhartian, S.H., M.M., serta jajaran terkait.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari