Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Lahan PT RAPP dan Masyarakat Adat Koto Baru

Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai status dan masa berlaku konsesi serta penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

Terkait kontribusi sosial perusahaan, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR selama keberadaan PT RAPP di wilayah tersebut. Masyarakat mengusulkan agar pembahasan CSR dilakukan secara lebih konkret, termasuk usulan kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun.

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut diharapkan dapat dibahas melalui musyawarah dan tidak mengarah pada tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kuansing yang telah memfasilitasi pertemuan untuk ketiga kalinya.

Sementara itu, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan yang konsesinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada PT RAPP.

Terkait aspirasi masyarakat mengenai lahan maupun CSR, pihak perusahaan menyampaikan bahwa diperlukan pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait karena tidak seluruh tuntutan dapat diberikan jawaban dalam pertemuan tersebut.

RAPP juga menyampaikan bahwa program CSR bagi masyarakat Koto Baru telah dilaksanakan setiap tahun, termasuk dukungan terhadap sejumlah kegiatan dan permohonan masyarakat.

Untuk mempercepat pembahasan, Plt Bupati Kuansing meminta agar persoalan CSR dapat segera dibahas antara perwakilan masyarakat dan PT RAPP pada minggu berikutnya. Pemkab Kuansing menyatakan siap kembali memfasilitasi pertemuan tersebut.

Sementara itu, persoalan lahan akan tetap diproses melalui mekanisme sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, unsur Kejaksaan menjelaskan bahwa apabila persoalan berkaitan dengan perubahan atau pelepasan kawasan konsesi, terdapat kewenangan kementerian terkait. Sementara penghentian kegiatan memiliki mekanisme hukum tersendiri, kecuali terdapat kesepakatan para pihak.

Unsur kepolisian dan TNI turut mengimbau kedua belah pihak memanfaatkan forum yang telah disediakan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kapolsek Singingi Hilir berharap forum mediasi dapat terus digunakan untuk mencari penyelesaian, sedangkan unsur TNI menekankan pentingnya komunikasi terbuka sebagai bagian dari upaya mencegah berkembangnya konflik.

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari