Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Polres Kampar Beri Peringatan Keras kepada Pelajar, Jangan Coba-Coba!

Unit Kamsel Satlantas Polres Kampar memberikan edukasi kepada ratusan siswa SMP Negeri 1 Kampar, Kamis (15/10/2026) pagi.

KAMPAR – Kebiasaan pelajar mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur hingga aksi balap liar menjadi perhatian serius Satlantas Polres Kampar. Polisi pun turun langsung ke sekolah untuk mengingatkan bahaya pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung kecelakaan.

Melalui program Police Goes To School (PGTS), Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kampar memberikan edukasi kepada ratusan siswa SMP Negeri 1 Kampar, Kamis (15/10/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Selly Wahyuni mengingatkan para pelajar agar tidak nekat mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan usia dan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu, siswa diminta memahami pentingnya penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari kebiasaan berboncengan lebih dari dua orang.

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar dan keterlibatan dalam aksi balap liar juga menjadi sorotan. Kedua pelanggaran tersebut dinilai dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Kampar AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pembentukan karakter tertib berlalu lintas harus dimulai sejak usia sekolah.

“Anak-anak adalah agen perubahan terbesar di masyarakat. Jika mereka paham dan konsisten menerapkan aturan, pengaruhnya akan menjalar ke keluarga dan lingkungan sekitar. Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar AKP Wulan.

Tak hanya membahas keselamatan berkendara, polisi juga mengajak pelajar ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta mengancam kesehatan masyarakat.

Para siswa diingatkan agar tidak melakukan pembakaran sembarangan dan berani mengingatkan keluarga maupun masyarakat sekitar tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

Petugas turut menjelaskan bahwa tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan hukum dapat berujung pada sanksi pidana.

“Kami ingin pesan sederhana ini tertanam kuat: taat aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta cintailah lingkungan tempat kita tinggal. Mulai dari hal-hal kecil — pakai helm, jangan bakar sampah, dan jadi teladan bagi teman-teman lainnya,” tambahnya.

Melalui edukasi tersebut, Polres Kampar berharap pelajar tidak sekadar memahami aturan, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas dan menjaga lingkungan.

Polisi menilai keterlibatan generasi muda penting untuk menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman karhutla di Kabupaten Kampar.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari