Pesisir Pos

Cerdas Membaca Realitas

Pelalawan Jadi Wilayah Karhutla Terparah di Riau, 2.502 Hektare Terbakar

PEKANBARU – Pelalawan menjadi daerah yang paling menonjol dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Bukan hanya dari jumlah kasus, tetapi juga dari luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara pidana.

Data Ditreskrimsus Polda Riau hingga Senin (7/9/2026) mencatat Pelalawan menangani delapan perkara Karhutla dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.

Angka itu jauh lebih besar dibandingkan daerah lainnya. Dari total 2.958,04 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan pidana di Riau, sebagian besar berada di Pelalawan.

Bengkalis berada di urutan berikutnya dengan delapan perkara, sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Kemudian Indragiri Hilir juga menangani delapan perkara dengan delapan tersangka, namun luas area terbakar yang tercatat 22,5 hektare.

Kondisi tersebut membuat penanganan Karhutla di Pelalawan menjadi perhatian serius. Selain mengejar pelaku yang diduga bertanggung jawab, aparat juga terus melakukan upaya pencegahan agar api tidak meluas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana akan ditelusuri secara menyeluruh.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Secara keseluruhan, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 tersangka. Sebanyak 26 perkara masih dalam penyidikan, dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah masuk tahap II.

Selain tiga wilayah tersebut, Siak mencatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.

Sementara Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menekankan, penanganan Karhutla tidak berhenti pada pencatatan jumlah kasus dan tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Di sisi lain, pencegahan tetap menjadi garis depan. Patroli dan deteksi dini terus dilakukan, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat agar pembukaan maupun pembersihan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkasnya.**

Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari