Tersangka Karhutla di Riau Bertambah, 49 Orang Kini Diproses Hukum
PEKANBARU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau tak berhenti pada pemadaman api. Di balik kepulan asap dan lahan yang terbakar, proses hukum terus bergerak. Hingga Senin (7/9/2026), Polda Riau bersama jajaran polres telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut menunjukkan penanganan hukum terhadap Karhutla terus berkembang. Dari 45 perkara yang ditangani, total area terbakar yang berkaitan dengan perkara pidana mencapai 2.958,04 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidikan dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan dan pemadaman di lapangan.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Dari 45 perkara tersebut, 26 kasus masih dalam tahap penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 lainnya telah rampung dan masuk tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak. Masing-masing mencatat delapan perkara. Pelalawan melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.
Bengkalis juga mencatat delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sementara Indragiri Hilir memiliki delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Kasus lainnya tersebar di sejumlah wilayah. Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka dan luas terbakar 48,39 hektare. Kampar juga empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.
Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Sementara satu perkara lainnya ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Riau dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, banyaknya tersangka bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum. Hal yang paling penting, setiap perkara harus memiliki pembuktian yang kuat.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Riau dalam menekan Karhutla. Upaya represif berjalan bersamaan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di kawasan rawan.
Masyarakat juga kembali diingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Terlebih di kawasan gambut, api dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.**
Ikuti WhatsApp Channel Pesisir Pos Untuk Update Berita Terbaru Setiap Hari









